Jumat, 04 Oktober 2013

Kartu Kredit

Sudah tidak asing lagi kata Kartu Kredit ( KK ) di dunia ini , kartu yang paling banyak digunakan buat keperluan transaksi pembayaran barang maupun jasa.
Hampir semua Bank mengeluarkan produk KK ini dengan segala kelebihan juga kekurangan nya sampai ada nasabah yang memiliki KK lebih dari 20 dari semua Bank, luar biasa bukan ??? ,,, sampai pada akhirnya Bank Indonesia mengeluarkan peraturan pembatasan jumlah kepemilikan KK hanya maksimal 2 (dua) kartu saja dari dua(2) bank.
Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan pembayaran KK ,karena semakin banyak KK yang dimiliki seorang Nasabah ,maka semakin besar beban pembayaran yang harus dilakukan setiap bulannya.

Untuk memiliki Kartu Kredit dari bank manapun ,ada kriteria yang harus dimiliki oleh calon nasabah :

1. Usia 21 thn - 65 thn
2. Mempunyai penghasilan / Gaji minal 3 Jt rupiah per bulan
3. Sudah bekerja minimal 1 tahun
4. Sudah menjadi Karyawan Tetap ( bukan kontrak atau outsourcing )
5. Mempunyai bukti penghasilan berupa " Slip Gaji atau SKP /Surat Keterangan Penghasilan "

Syarat Pengajuan Kartu Kredit :

1. Fotokopi KTP
2. Slip Gaji / SKP 

Khusu buat pengusaha/wiraswasta :

1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIUP
3. NPWP
4. Fotokopi Rekening Tabungan/Giro tiga (3) bulan terakhir